"Kalau dia ambil posisi itu, dia harus laporkan ke LPSK, kemudian LPSK berhak menilai apakah Pak Yusril tepat secara hukum untuk menjadi whistle blower," terang Ketua Komisi III Benny K Harman, di Jakarta, Jumat (2/7/2010).
Dia menegaskan, sesuai aturan, jika ditetapkan sebagai whistle blower tentu Yusril harus dilindungi, tapi kasus hukum tetap harus jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan, sebenarnya tanpa menjadi whistle blower atau peniup peluit, Yusril bisa tetap mengungkapkan kasus.
"Dia bisa ungkapkan semua kasusnya jika diperiksa kejaksaan," tutupnya.
Yusril menolak diperiksa Kejaksaan pada Kamis 1 Juli kemarin dan balik menuding Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai pejabat ilegal karena belum dilantik Presiden SBY. Yusril juga mengancam akan membongkar kasus Century dan Hotel Hilton yang diketahuinya.
"Kita akan habisi. Prinsip saya, mati satu, mati semua. Saya akan bongkar semua yang saya tahu. Sebelum ada kasus Century, saya sudah tahu. Sebelum soal tanah Hotel Hilton mencuat, saya sudah tahu," ujar Yusril di kantor hukum Yusron Ihza Mahendra, Gedung Citra Graha, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2010) lalu.
(ndr/ken)










































