Komisi III: Kalau Jadi Whsitle Blower Yusril Harus Lapor LPSK

Komisi III: Kalau Jadi Whsitle Blower Yusril Harus Lapor LPSK

- detikNews
Jumat, 02 Jul 2010 15:32 WIB
Jakarta - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra didukung menjadi whistle blower. Tapi dengan syarat dia harus melaporkan semua yang dia ketahui ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kalau dia ambil posisi itu, dia harus laporkan ke LPSK, kemudian LPSK berhak menilai apakah Pak Yusril tepat secara hukum untuk menjadi whistle blower," terang Ketua Komisi III Benny K Harman, di Jakarta, Jumat (2/7/2010).

Dia menegaskan, sesuai aturan, jika ditetapkan sebagai whistle blower tentu Yusril harus dilindungi, tapi kasus hukum tetap harus jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa dibebaskan sepenuhnya dari tanggung jawab hukum," imbuhnya.

Dia juga menegaskan, sebenarnya tanpa menjadi whistle blower atau peniup peluit, Yusril bisa tetap mengungkapkan kasus.

"Dia bisa ungkapkan semua kasusnya jika diperiksa kejaksaan," tutupnya.

Yusril menolak diperiksa Kejaksaan pada Kamis 1 Juli kemarin dan balik menuding Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai pejabat ilegal karena belum dilantik Presiden SBY. Yusril juga mengancam akan membongkar kasus Century dan Hotel Hilton yang diketahuinya.

"Kita akan habisi. Prinsip saya, mati satu, mati semua. Saya akan bongkar semua yang saya tahu. Sebelum ada kasus Century, saya sudah tahu. Sebelum soal tanah Hotel Hilton mencuat, saya sudah tahu," ujar Yusril di kantor hukum Yusron Ihza Mahendra, Gedung Citra Graha, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2010) lalu.

(ndr/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini