"Soal itu kebetulan saja, yang pasti akan dilakukan pemanggilan ulang," ujar Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono saat ditemui usai salat, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2010).
Menurut dia, segera setelah Hartono Tanoe resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melayangkan surat pemanggilan. Baru proses selanjutnya adalah mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama yang bersangkutan
Berdasarkan prosedur tersebut, maka tidak tepat bila mengatakan Kejaksaan terlambat berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan Darmomo yakin jika Hartono yang saat ini diyakini berada di Taiwan tidak akan melarikan diri.
"Nggaklah, pokoknya percaya saja," tegas Darmono.
(mok/lh)











































