"Soal itu kebetulan saja, yang pasti akan dilakukan pemanggilan ulang," ujar Wakil Ketua Jaksa Agung Darmono saat ditemui usai salat, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2010).
Menurut dia, segera setelah Hartono Tanoe resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melayangkan surat pemanggilan. Baru proses selanjutnya adalah mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama yang bersangkutan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggaklah, pokoknya percaya saja," tegas Darmono.
(mok/lh)











































