“Sebenarnya prosedur tidak ada masalah selama Jampidsusnya sah dan direkturnya sah. Jampidsus itu diangkatkan oleh Presiden, bukan oleh Jaksa Agung,” ujar Mahfud MD.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menanggapi penolakan Yusril Ihza Mahendra atas proses hukum Kejaksaan Agung RI dalam kasus Sisminbakum terhadap dirinya. Mahfud ditemui sebelum salat Jumat, (2/7/2010), di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau begitu (penetapan status tersangka oleh Jaksa Agung), nanti sampai ke daerah-daerah bagaimana? Mereka kan cuma diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri. Tapi Yusril sekali lagi punya hak untuk mempersoalkan prosedur ataupun masalah Jaksa Agung ini,” ujar Mahfud. (Ari/lh)










































