"Ya ada 8 orang PNS Pemkot Bekasi (yang diperiksa)," ujar juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2010).
Menurut Johan, 8 PNS Pemkot Bekasi itu diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan kasus itu. 8 PNS yang diperiksa itu yakni Agus Santoso, Muhammad Kosim, Adi Rosadi, Sutarman, Jufri Bota, Edi Muhammad, Hadiat, dan Aidil.
KPK telah menetapkan HS dan HL sebagai tersangka kasus suap auditor BPK Jabar berinisial S. S Juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan EH, auditor BPK III Jabar lainnya, sebagai tersangka.
EH diduga menerima bagian dari uang suap Rp 200 juta yang diberikan tersangka HS dan HL kepada S.
(nik/nrl)











































