"Kita dapat laporan ada perampasan mobil di depan Bimoli, Pluit, Jakarta Utara sekitar pukul 19.00 WIB," kata petugas TMC Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Sunarto kepada wartawan di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro, Kamis (1/7/2010).
Peristiwa itu bermula ketika mobil Toyota B 7760 DI warna silver atas nama Wiwi Setiawati dihentikan oleh pelaku bersama 4 kawannya di depan Bimoli, Pluit sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku bersama kawannya menumpang mobil Toyota Yaris warna merah.
Sopir mobil Toyota Kijang Innova lalu berteriak maling ke pelaku dan melaporkannya ke petugas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku lalu lari menuju tol dalam kota.
Petugas PJR lalu mengejar mobil yang dibawa pelaku. Pelaku kemudian dihentikan di tol Priok menuju ke arah Cawang.
"Lalu kita membawanya ke Polda Metro," katanya.
Sementara itu, JT mengaku tidak merampas mobil tersebut. JT mengatakan, mobil tersebut sudah menunggak selama 3 bulan.
"Awalnya, cicilan pertama dan kedua lancar. Tapi setelah cicilan ketiga hingga kelima, tidak lancar," kata JT.
Menurut JT, ketentuan di kantornya jika sudah menunggak lebih dari 15 hari, mobil tersebut bisa ditarik sewaktu-waktu. "Saya juga sudah kasih lihat surat kuasa dari kantor untuk mengambil mobil," ujar pria kelahiran Ambon ini.
Hingga berita ini dibuat, pelaku masih berada di SPK Polda Metro Jaya. "Jika ada unsur pidana, kami proses," kata Sunarto.
(mei/rdf)











































