"Kami ingin mengingatkan agar kawan-kawan Muhammadiyah mempertimbangkan track record-nya," kata Kepala Divisi Hukum, Politik dan HAM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Edwin Partogi, di Jakarta, Kamis (1/7/2010).
Edwin mengatakan, dalam konteks beroganisasi pencalonan Muchdi adalah hak setiap warga negara. Hanya saja katanya, melihat rekam jejak menjadi hal yang penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Muchdi Pr pernah menjadi terdakwa terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Namun, mantan deputi Badan Intelejen Negara (BIN) divonis bebas oleh pengadilan negeri. Putusan itu juga dikuatkan hingga tingkat kasasi.
(lrn/fay)











































