"Penyidik menahan tersangka atas nama PAP yang merupakan Presdir PT Masaro. Ditahannya di ruang tahanan Mapolres Jakarta Pusat," kata Jubir KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/7/2010).
Menurut dia, penyidik KPK menemukan indikasi kuat yang membuat Putranefo patut diduga telah melakukan perbuatan pidana yang memperkaya diri sendiri dan orang lain. Yaitu dalam proyek sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan yang berlangsung pada 2006-2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lh/fay)










































