Penegasan ini disampaikan Oegroseno usai upacara peringatan HUT Bhayangkara ke 64 di lapangan Mapolda Sumatera Utara, Jl Medan-Tanjung Morawa, Kamis (1/7/2010). Dikatakannya, aparat kepolisian dan masyarakat umum, sama statusnya di mata hukum. Jika melakukan tindak pidana, siapa pun itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Anggota yang melakukan tindak pidana juga akan diproses. Tidak ada perbedaan dengan masyarakat lainnya. Perbuatan amoral seperti itu tidak bisa ditolerir karena mencoreng nama baik kepolisian," sebut Oegroseno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga sempat kecewa dengan kinerja polisi yang dinilai lamban mengusut kasus tersebut, meski pihak keluarga telah membuat laporan pengaduan sebelumnya. Ibu korban, Rumina Panjaitan mengatakan, pelaku Aiptu Djaya hanya sempat ditahan selama dua hari oleh Polres Labuhan Batu kemudian dilepaskan lagi dengan alasan tidak cukup bukti.
MM mengaku diperkosa Aiptu Djaya di salah satu kamar hotel di Rantau Prapat. Korban mau dibawa ke hotel atas bujukan Hotma Napitupulu, seorang guru honorer di SD di Kota Pinang yang diduga beperan sebagai mucikari.
(rul/anw)











































