Para mahasiswa itu ditangkap di rumah kos Pondok 25, Jalan Muhajirin Nomor 25, Makassar, Kamis (1/7/2010) pukul 01.30 WIB.
Mahasiswa dari 2 perguruan tinggi di Makassar itu merakit pistol, senjata api tradisional dan beberapa senjata tajam seperti parang dan 52 bilah anak panah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senjata rakitan lokal yang biasa disebut Papporo dirakit dari tabung besi yang diambil dari shock depan motor.
"FD dan AS merupakan rekan dari Dodo Rivaldi, mahasiswa UNM yang tewas dalam bentrokan mahasiswa UNM pada 15 Juni lalu. Diduga mereka akan melakukan serangan balasan pada musuh-musuhnya," ujar Suaeb.
Kapolres Makassar Timur, AKBP Totok Lisdiarto, mengatakan pelaku perakit senpi bisa dikenai Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Menurut dia, beberapa mahasiswa dari 10 orang yang ditangkap itu akan dipulangkan apabila tidak terbukti dalam perakitan senpi tersebut.
"Langkah penggerebekan di kos-kosan mahasiwa untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan yang direncanakan mahasiswa. Senjata yang dirakit mahasiswa ini dibikin untuk membunuh lawannya," kata Totok.
Dalam kesempatan terpisah, Pembantu Rektor III UNM, Hamsu Gani, menjenguk mahasiswanya di tahanan Polsek Tamalate. Namun, Hamsu menolak berkomentar atas kasus yang melilit anak didiknya itu.
(mna/aan)











































