Pansel KPK Antisipasi Jika Ada Calon yang Lolos Mengundurkan Diri

Pansel KPK Antisipasi Jika Ada Calon yang Lolos Mengundurkan Diri

- detikNews
Kamis, 01 Jul 2010 15:52 WIB
Jakarta - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) akan membuat aturan main bagi para calon pimpinan KPK yang telah lolos tahap administrasi kemudian mengundurkan diri di tengah jalan. Antisipasinya adalah setiap calon harus membuat pernyataan tidak mundur saat tahap seleksi.

"Antisipasinya, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bila lulus pada tahap kedua tidak mengundurkan diri," kata Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/7/2010).

Ubbe mengatakan, sebenarnya ide ini pernah terbesit di awal-awal kerja Pansel. Namun, dengan pengunduran diri calon ketua KPK, Marsudi Hanafi membuat rencana yang sempat tertunda ini segera dibahas kembali pada pleno mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan dibicarakan pada rapat pleno pertengahan bulan ini (Juli)," lanjut dia.

Pansel menurut Ubbe, sebenarnya tidak menyangka jika ada peserta yang mundur di tengah jalan. "Karena masuk seleksi pertama saja kan sudah susah," ujar Ubbe.

Selain membahas soal rencana pernyataan oleh para calon ketua KPK itu, dalam pleno nanti Pansel menurutnya, juga akan membahas tanggapan dari masyarakat terhadap para calon. "Sekalian evaluasi. Tanggapan masyarakat juga kan harus dibicarakan," pungkus dia.

Sebelumnya, Marsudi Hanafi, calon pimpinan KPK yang sudah lolos seleksi berkas administrasi mengundurkan diri. Alasan pengunduran diri Hanafi karena menilai Pansel tidak konsisten dengan mengulur waktu pendaftaran.

(lia/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini