"Harusnya orang yang mengatakan ini ilegal harus melihat dulu SK-nya," kata Jampidsus M Amari kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2010).
Sebelumnya, Yusril menilai Hendarman ilegal karena belum dilantik usai diangkat kembali oleh Presiden SBY menjadi Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amari, masalah ini sebenarnya sudah dijelaskan secara panjang lebar di depan Komisi III. Dalam SK pengangkatan Hendarman juga disebut bahwa SK itu akan berakhir jika ada surat pemberhentian.
"Sampai sekarang kan belum ada surat pemberhentian dan Jaksa Agung bukan kabinet. Dia pejabat tinggi setingkat menteri," tandasnya. (mok/anw)











































