Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Guruh Jaya Saputra dan hakim anggota Sri Setowati dan Irman Baika ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Kamis (1/7/2010).
Pihak penggugat yang berasal dari Alisansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menghadirkan saksi ahli antara lain aktivis film Ratna Sarumpaet, mantan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara, dan pelaku sejarah Gatot Purwanto.
Dalam kesaksiannya, Ratna Sarumpaet mengatakan, film Balibo Five termasuk dalam jenis semi dokumenter yang harusnya bisa ditonton oleh semua masyarakat.
"Jika ada yang tidak cocok, harusnya didiskusikan dan dipotong saja adegannya. Tapi, tidak dilarang sepenuhnya film itu," kata Ratna.
Menurut Ratna, film tersebut harusnya tidak perlu ditakuti melainkan dijadikan ajang pembelajaran bagi masyarakat.
"Ini kan juga melanggar undang-undang kalau ada pelarangan secara penuh. Dari tahun 1998 hingga sekarang, setahu saya tidak satu film dilarang tayang," ujar dia.
Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara mengutarakan, film adalah bagian dari informasi yang mengacu pada Undang-Undang Pers.
Apabila dalam film tersebut ada yang menjurus ke hal yang negatif, menurut dia, adegan tersebut seharusnya disensor.
"Jika melakukan pelarangan pers maka itu menempatkan dirinya di atas konstitusi. Kalau LSF melakukannya mirip dengan orde baru," katanya.
Dikatakan dia, masyarakat bukanlah lagi seperti 'Burung Beo'. masyakat Indonesia adalah cerdas. "Pelarangan menonton film itu adalah merampas hak rakyat," kata Leo.
Leo membandingkan, saat zaman Orde Baru, kebenaran berasal dari pemerintah tentang apa yang berasal dari Timor-timur (Timor Leste).
"Saat ini ada yang menuliskan kembali lewat film Balibo Five. Kalau tidak setuju, buat film tandingan dan jangan dilarang beredar," kata Leo.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 8 Juli 2010 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi dari Produser Film Balibo Five dan Keluarga Korban dari Australia.
(fiq/aan)











































