Munas MUI Akan Bahas Fatwa Tentang Tato, Hipnotis, & Ganti Kelamin

Munas MUI Akan Bahas Fatwa Tentang Tato, Hipnotis, & Ganti Kelamin

- detikNews
Kamis, 01 Jul 2010 14:07 WIB
Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke VIII yang akan berlangsung pada 25-28 Juni 2010 mendatang akan membahas sejumlah fatwa. Di antaranya yang menarik adalah fatwa tentang tato, hipnotis, dan ganti kelamin.

"Materi yang akan saya organize dalam Munas itu menyangkut keorganisasian, program kerja 2010-2015, dan menyangkut fatwa-fatwa," kata Ketua Penyelenggara Munas VIII MUI, Anwar Abbas, dalam jumpa pers usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis
(1/7/2010).

Anwar bersama Ketua MUI Amidhan dan Sekum MUI Ichwan Sam datang ke Istana Wapres untuk mengundang Boediono menutup Munas yang akan berlangsung di Twin Plaza Hotel, Jakarta Barat. Adapun pembukaan Munas itu akan dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichwan menyebutkan masalah-masalah yang akan dibahas oleh komisi fatwa MUI dalam Munas mendatang itu. Pertama adalah masalah body painting atau tato, yang hingga kini belum ada hukumnya. MUI akan mendalami fenomena itu lebih jauh.

Kedua, fatwa mengenai pendirian bank organ. Bank organ adalah suatu lembaga yang menyimpan organ-organ tubuh yang digunakan untuk memperbaiki tubuh manusia. Fatwa ini banyak dimintakan oleh kalangan dokter. Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai cangkok hati, mata, dan ginjal.

Ketiga, lanjut Ichwan, adalah fatwa di bidang hukum menyangkut asas pembuktian terbalik. Hingga kini belum ada ulasan bagaimana pandangan syariat Islam mengenai asas hukum positif tersebut.

"Kemudian ada beberapa obat. Sampai sekarang masih belum tuntas juga adalah fatwa vaksin maningitis. Kita kemarin juga berkunjung ke pabrik vaksin China, itu memproduksi vaksin flu burung, HIV/AIDS, dan maningitis. Ini tentu bagian pengalaman yang menarik dibicarakan di sana (Munas)," terang Ichwan.

Anwar melanjutkan, masih ada dua hal lagi yang akan difatwakan oleh MUI, yakni tentang hipnotis serta ganti kelamin. Hipnotis ini menjadi tren di masyarakat menyusul adanya acara di sebuah televisi swasta yang menyuguhkan adegan hipnotis tersebut.

Sementara yang kedua adalah soal ganti kelamin, seperti dalam kasus Alterina Hofan atau Alter. MUI akan mencari jalan pemecahan untuk masalah-masalah seperti itu.

"Juga fatwa dia lahir sebagai perempuan tapi kemudian tumbuh alat kelamin laki-lakinya. Nah ini kan jadi masalah. Dan ini sudah tahu di media kan bahwa ada kenyataan-kenyataan seperti itu. Nah itu bagaimana, apakah dihilangkan kelamin laki-laki yang tumbuh sehingga dia tetap perempuan atau dibiarkan dan diakui statusnya cuma statusnya berubah?" ujar Ichwan.

(irw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads