"Saya ke sini mau melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ia melakukan tindakan ilegal dengan memberikan perintah-perintah dengan memanfaatkan jabatannya," kata Yusril.
Yusril tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2010) sekitar pukul 11.50 WIB. Yusril didampingi Ali Muchtar Ngabalin dan M Assegaf.
Menurut dia, Hendarman melakukan kesewenang-wenangan dalam menyidik orang, mencekal dan menuntut orang yang tidak bersalah.
"Harusnya jabatan dia habis pada tahun 2009, dan hingga sekarang belum ada masa perpanjangan. Kami tidak terima perlakuan itu," ujar Yusril.
(aan/fay)











































