"Keputusan Dewan Kehormatan kan sudah final dan Bu Andi Nurpati sudah jelas melanggar kode etik KPU," tegas Sekjen PAN Taufik kurniawan kepada wartawan, Kamis (1/7/2010).
Menurut Taufik, semangat pemilu di Indonesia dilakukan dengan Jurdil, Luber dan Independen. Sikap anggota KPU seperti Andi Nurpati sudah merusak dan menodai kepercayaan publik terhadap pelaksana pemilu. Prilaku Andi yang demikian ini bukan tidak mungkin akan dilakukan lagi saat menjadi pengurus PD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik berharap, Dewan Kehormatan KPU memberi sanksi dan sikap tegas terhadap anggota KPU yang tidak independen. DK harus mampu menjamin independensi KPU ke depan. "Kami sepakat dengan apapun keputusan DK, hal ini tidak boleh terulang lagi," tegasnya.
(van/yid)










































