Muchdi Pr Masuk 124 Daftar Calon Sementara Anggota PP Muhammadiyah

Muchdi Pr Masuk 124 Daftar Calon Sementara Anggota PP Muhammadiyah

- detikNews
Kamis, 01 Jul 2010 12:39 WIB
Yogyakata - Mantan Danjen Kopassus, Muchdi PR masuk 124 Daftar Calon Sementara Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sedangkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati hingga batas akhir tidak menyerahkan surat kesediaan mundur dari pimpinan partai politik sehingga dicoret oleh panitia pemilihan.

Muchdi PR yang dibesarkan dalam keluarga Muhammadiyah itu juga dikenal pernah menjadi anggota beladiri Tapak Suci itu akan bersaing dengan 123 nama DCS lainnya. Sedangkan beberapa tokoh Muhammadiyah lainnya yang masuk dalam DCS itu di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, Haedar Nashir, Muhammad Muqoddas, Yunahar Ilyas, Sudibyo Markus, mantan Mendiknas Bambang Sudibyo dan Malik Fadjar, Jeffry Geovani, anggota DPD RI, AM Fatwa, Makmoen Murod, Habib Chirzin, Dahlan Rais dan lain-lain. Dua nama yang tidak bersedia dicalonkan adalah Rosyad Saleh dan HM Muchlas Abror.

Berdasarkan daftar urutan pengembalian formulir nama Muchdi PR tertulis di urutan nomor 102. Sedangkan tokoh Muhammadiyah lainnya seperti Din Syamsuddin di urutan nomor 102, Malik Fadjar nomor 112. Adik kandung Amien Rais, Dahlan Rais nomor 113 dan Haedar Nashir nomor 114.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang tanwir hari ini yang dihadiri 192 orang itu, mereka akan memilih sebanyak 39 nama calon dari 124 nama calon yang dinyatakan lolos seleksi dan memenuhi persyaratan oleh panitia pemilihan. Sebanyak 39 nama calon itu kemudian akan dijadikan daftar calon tetap (DCT) untuk dipilih dalam Muktamar Muhammadiyah ke-46 yang akan berlangsung 3-8 Juli di Sportorium Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY).

Sebelum pemilihan DCS, Ketua Panitia Pemilihan, Rosyad Saleh membacakan proses seleksi yang dimulai sejak awal tahun 2010 dan urutan acara pemilihan. Hingga batas akhir seleksi sebanyak 233 nama yang dinyatakan lolos. Sebanyak 215 memenuhi syarat dan sebanyak 18 orang tidak memenuhi syarat yang telah
ditetapkan panitia. Setelah dilakukan penyaringan dan seleksi hingga batas akhir hanya ada 136 nama. Dari 136 nama itu tinggal 124 calon dan sebanyak 12 orang dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

"Surat kesediaan mundur dari jabatan pimpinan parpol ini penting, bila terpilih sebagai anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bila tidak mundur harus bersedia diberhentikan," kata Rosyad.
(bgs/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads