"Saya tidak mau. Saya kan sudah kasih tahu alasannya," kata Yusril saat dikejar-kejar oleh salah seorang jaksa penyidik, Hartadi, di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (1/7/2010).
Hartadi kemudian bertanya. "Tapi Jampidsus belum menerima (pemberitahuan bahwa penolakan Yusril untuk diperiksa sduah disetujui -red)!," tegur Hartadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril beserta para pengacaranya tertahan di dalam kompleks Kejagung lantaran pintu keluar digembok oleh Provost Kejagung. Salah satu pengacara Yusril, Muhamamd Assegaf, marah-marah atas tindakan Kejagung ini.
"Ini kenapa ditutup? Semua kan jadi terhambat keluarnya!" kata Assegaf dengan nada tinggi.
Tak bisa meninggalkan areal Kantor Kejagung, akhirnya Yusril dan rombongan memilih berbalik masuk lagi. Sementara kendaraan yang hendak keluar dan masuk Kejagung terhenti sehingga kemacetan tak bisa dihindari di Jl Bulungan, Jakarta.
(anw/lh)











































