"Musti clear yang dimaksud gugatan beliau itu apa. Tapi apapun itu, secara hukum, kami harus tetap menghormati dan siap untuk memenuhi prosedur hukum yang berlaku," tutur Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi kepada detikcom, Kamis (1/7/2010).
Wahyu justru mengatakan, semalam saat dirinya mengkonfirmasi langung dengan Kadiv Humas Irjen Pol Edward Aritonang, pihak Polri menyatakan hanya mengirim surat kepada Dewan Pers untuk meminta saran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Wahyu menuturkan, pihaknya selalu menjunjung tinggi langkah hukum yang ditempuh Polri.
"Kalau kami prinsipnya akan menjunjung tinggi langkah hukum yang ditempuh sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Meskipun sebenarnya saya sangat menyesalkan kalau itu ditempuh lewat jalur hukum," tutupnya.
(nvc/ape)










































