"Nanti aja ketemu di Kejagung pukul 09.00 WIB. No comment sekarang," ujar kuasa hukum Hartono Tanoe, Hotman Paris Hutapea, kepada detikcom, Kamis (1/7/2010).
Hari ini Hartono Tanoesoedibjo bersama dengan Yusril Ihza Mahendra akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"No comment," dalihnya.
Hartono diduga turut menandatangani perjanjian pungutan akses fee Sisminbakum dan mengelola sendiri uang akses fee yang masuk ke rekening PT SRD. Hartono dan Yusril dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Keduanya telah dicekal sejak tanggal 24 Juni 2010.
(nvc/anw)











































