"Kedua perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Jaksel," ujar Kasipidsus Kejari Jaksel, Husin, seperti dilansir dari situs kejaksaan.go.id, Rabu (30/6/2010).
Arafat didakwa dengan 2 dakwaan, pertama, pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Alif Kuncoro dijerat pasal pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arafat adalah perwira polisi berpangkat Kompol yang pernah menjadi penyidik kasus Gayus tahun 2009 lalu. Polri menyebut Arafat menerima sejumlah iming-iming untuk meringankan dan membebaskan Gayus. Sidang kode etik telah merekomendasikan Arafat untuk dipecat dari institusinya.
Sementara, Alif Kuncoro diketahui sebagai pihak yang menyerahkan motor Harley Davidson kepada Arafat sebagai suap dari Gayus. Alif juga belakangan disebut-sebut sebagai makelar pajak yang sangat berpengalaman.
(nvc/ape)











































