Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Arafat & Alif Kuncoro Segera Bersidang

Kasus Mafia Pajak

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Arafat & Alif Kuncoro Segera Bersidang

- detikNews
Kamis, 01 Jul 2010 03:29 WIB
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Arafat & Alif Kuncoro Segera Bersidang
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara makelar pajak Gayus Tambunan atas nama tersangka Arafat dan Alif Kuncoro ke pengadilan. Dengan demikian, keduanya akan segera menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

"Kedua perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Jaksel," ujar Kasipidsus Kejari Jaksel, Husin, seperti dilansir dari situs kejaksaan.go.id, Rabu (30/6/2010).

Arafat didakwa dengan 2 dakwaan, pertama, pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Alif Kuncoro dijerat pasal pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilimpahkan, kedua terdakwa akan segera menjalani sidang, namun jadwalnya masih belum ditentukan. "Saat ini Kejari Jaksel masih menunggu penetapan hari sidang dari hakim Pengadilan," tandasnya.

Arafat adalah perwira polisi berpangkat Kompol yang pernah menjadi penyidik kasus Gayus tahun 2009 lalu. Polri menyebut Arafat menerima sejumlah iming-iming untuk meringankan dan membebaskan Gayus. Sidang kode etik telah merekomendasikan Arafat untuk dipecat dari institusinya.

Sementara, Alif Kuncoro diketahui sebagai pihak yang menyerahkan motor Harley Davidson kepada Arafat sebagai suap dari Gayus. Alif juga belakangan disebut-sebut sebagai makelar pajak yang sangat berpengalaman.

(nvc/ape)


Berita Terkait