"Dikenakan Pasal 207 KUHP 208 KUHP. Karena kan itu penghinaan terhadap institusi," kata Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Brigjen Pol M Panggabean kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (30/6/2010).
Menurut Panggabean, Polri hanya melaporkan Tempo terkait cover majalah yang memuat gambar perwira polisi membawa 3 ekor babi. Sementara terkait materi pemberitaan, Polri tidak mempermasalahkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panggabean menjelaskan, pihaknya melaporkan Tempo sebagai perusahaan media. "Yang dilaporkan, Tempo secara koorporasi, biasanya kan kalau media, pertanggungjwabannya dimana? di Pimred kan," tandasnya.
Sementara, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyampaikan bahwa gugatan itu secara bulat diputuskan oleh Polri. Sebab, Polri menilai Tempo sudah menyinggung dan menghina institusinya.
"Kita tidak punya masalah dengan Tempo. Tapi kita dibuat masalah dua kali. Dulu kita sudah sampaikan sekali. Sebagai teman, sudah lah jangan begitu," tukas Edw
(ape/nvc)











































