Polri Laporkan Tempo Dengan Dua Pasal KUHP

Polri Laporkan Tempo Dengan Dua Pasal KUHP

- detikNews
Rabu, 30 Jun 2010 23:37 WIB
Polri Laporkan Tempo Dengan Dua Pasal KUHP
Jakarta - Mabes Polri resmi melaporkan PT Tempo Inti Media Tbk ke Bareskrim. Polri melaporkan Tempo dengan dua pasal KUHP.

"Dikenakan Pasal 207 KUHP 208 KUHP. Karena kan itu penghinaan terhadap institusi," kata Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Brigjen Pol M Panggabean kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (30/6/2010).

Menurut Panggabean, Polri hanya melaporkan Tempo terkait cover majalah yang memuat gambar perwira polisi membawa 3 ekor babi. Sementara terkait materi pemberitaan, Polri tidak mempermasalahkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sih tidak mempermasalahkan rekening-rekening itu, itu sih biar urusan masing-masing (perwira). Tapi kita sebagai polisi tidak terima direpresentasikan seperti (gambar) itu," jelasnya.

Panggabean menjelaskan, pihaknya melaporkan Tempo sebagai perusahaan media. "Yang dilaporkan, Tempo secara koorporasi, biasanya kan kalau media, pertanggungjwabannya dimana? di Pimred kan," tandasnya.

Sementara, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyampaikan bahwa gugatan itu secara bulat diputuskan oleh Polri. Sebab, Polri menilai Tempo sudah menyinggung dan menghina institusinya.

"Kita tidak punya masalah dengan Tempo. Tapi kita dibuat masalah dua kali. Dulu kita sudah sampaikan sekali. Sebagai teman, sudah lah jangan begitu," tukas Edw

(ape/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads