Ketetapan ini berlaku karena sebelumnya unsur pimpinan DPRD Medan tidak mengusulkan surat pemberhentian pada Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Sidang paripurna yang berlangsung hari ini melibatkan unsur Muspida dan Gubernur Sumatera Utara yang juga Pj Walikota Medan, Syamsul Arifin, untuk mengantisipasi kekisruhan. Dalam sidang ini dibahas mekanisme pemberhentian Ketua DPRD serta duduk persoalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βTidak ada surat usulan kepada gubernur tentang pemberhentian Ketua DPRD Medan,β ujar Syamsul Arifin di Gedung DPRD Medan, Jl Kapten Maulana Lubis, Medan.
Persoalan pemberhentian Ketua DPRD Medan ini dipicu adanya persoalan intern partai di tubuh Partai Demokrat saat Deni Ilham akan mengikuti pencalonan Walikota Medan. Posisi Deni sebagai Ketua Demokrat Medan digantikan Sutan Bhatoegana. Partai Demokrat juga menyatakan akan mengganti posisi Deni sebagai Ketua DPRD Medan.
(rul/nwk)











































