Beberapa saat setelah kasus sisminbakum bergulir, Yohanes memang terus 'bernyanyi' soal peran Hary Tanoe. Merasa gerah dengan serangan tersebut, direksi PT Bhakti Investama sempat menemui Yohanes.
Mereka meminta agar Yohanes menghentikan 'nyanyiannya'. Jika tidak, Yohanes akan dihukum 5 tahun penjara..
Kebetulan saat itu Yohanes sedang berjuang di tingkat kasasi MA terkait putusannya. Putusan PN Jaksel menghukum Yohanes 4 tahun. Di tingkat banding, hukumannya justru dikurangi jadi 2 tahun.
Entah memang kebetulan atau tidak, MA ternyata menambahkan hukuman Yohanes jadi 5 tahun. Hal itu sesuai dengan ancaman yang diberikan direksi PT Bhakti.
"Padahal kasasi Pak Romli (Atmasasmita) saja hingga kini belum dibentuk majelis," ujar Yohanes saat jumpa pers di Hotel Ambhara, Blok M. Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2010).
Hartono Tanoe pun, yang kini sudah dijadikan tersangka oleh Kejagung, dituding Yohanes telah melarikan diri ke Singapura. Menurut Yohanes, Hartono memiliki green card.
"Kalau dia (Hartono) laki-laki, dia harus bertanggung jawab," pungkasnya. (mok/gah)











































