Kasus Bahasjim Assifie Telah P21

Kasus Bahasjim Assifie Telah P21

- detikNews
Rabu, 30 Jun 2010 19:15 WIB
Kasus Bahasjim Assifie Telah P21
Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Bahasjim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak telah lengkap (P21). Dalam waktu dekat, Bahasjim akan segera disidangkan.

"Kasusnya sudah P21 (lengkap)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2010).

Smentara itu, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi AKBP Arismunandar mengatakan belum mengetahui kapan pelimpahan tahap dua akan dilakukan. "Belum tahu kapan," kata Arismunandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahasjim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada 9 April lalu. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mencurigai rekening Bahasjim sebesar Rp 66 miliar yang disimpan atas nama istrinya Sri Purwanti dan kedua putrinya Winda Arum Hapsari dan 'R'.

Uang tersebut dicurigai sebagai gratifikasi dari perusahaan wajib pajak. Namun, hingga kini, polisi belum memberikan keterangan terkait perusahaan mana saja yang memberikan fee terhadap Bahasjim itu.

Polisi menegaskan, tidak ada keterkaitan pegawai pajak lainnya dalam kasus tersebut. "Sementara cuma dia saja," kata Boy.

Selain memiliki rekening dalam jumlah yang cukup besar, Bahasjim juga memiliki harta kekayaan lainnya berupa 3 rumah mewah yang berada di kawasan elit, Menteng, Jakarta Pusat, 1 rumah di Jatisampurna, Bekasi dan sebidang tanah di Depok.

(mei/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads