"Kasusnya sudah P21 (lengkap)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2010).
Smentara itu, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi AKBP Arismunandar mengatakan belum mengetahui kapan pelimpahan tahap dua akan dilakukan. "Belum tahu kapan," kata Arismunandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut dicurigai sebagai gratifikasi dari perusahaan wajib pajak. Namun, hingga kini, polisi belum memberikan keterangan terkait perusahaan mana saja yang memberikan fee terhadap Bahasjim itu.
Polisi menegaskan, tidak ada keterkaitan pegawai pajak lainnya dalam kasus tersebut. "Sementara cuma dia saja," kata Boy.
Selain memiliki rekening dalam jumlah yang cukup besar, Bahasjim juga memiliki harta kekayaan lainnya berupa 3 rumah mewah yang berada di kawasan elit, Menteng, Jakarta Pusat, 1 rumah di Jatisampurna, Bekasi dan sebidang tanah di Depok.
(mei/nwk)











































