"Namanya minta 100 dikasih 75 ya dia kecewa kurang 25," kata Jimly usai pembacaan rekomendasi DK KPU di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
Menurut Jimly, DK KPU memiliki alasan mengapa pihaknya tidak mencantumkan kata-kata 'dipecat dengan tidak hormat'. Sebab, klausul itu tidak ada dalam aturan.
"Kita tidak pergunakan istilah itu karena di dalam UU tidak disebutkan demikian. Yang penting diberhentikan ada dua kemungkinan. Pertama atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri. Diberhentikan bukan atas permintaan sendiri itu sudah jelas saya rasa tidak perlu itu," jelasnya.
Jimly mengakui, sempat terjadi perdebatan terkait kata-kata 'tidak hormat' sebelum memutuskan rekomendasi. Namun, akhirnya semua anggota DK KPU sepakat memecat Andi Nurpati.
"Perdebatanannya soal hormat atau tidak hormat. (soal) Titik koma banyak yang keliru kita perbaiki dan lain sebagainya. Perdebatannya cukup intensif sehingga akhirnya kita berlima sepakat bahwa saudara Andi Nurpati diberhentikan bukan atas permintaan sendiri tapi melanggar UU," imbuhnya.
Setelah rekomendasi dikeluarkan, lanjut Jimly, KPU akan menggelar rapat pleno untuk mengurus administrasinya. Sementara, keputusan resmi pemecatan Andi menunggu keluarnya Kepres.
"Selanjutnya KPU akan melakukan rapat pleno tapi dalam rapat pleno itu tidak mengubah substansinya, hanya administrasinya. Setelah itu dikirim ke Presiden, kemudian Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden, begitu prosedurnya," tandasnya.
(ape/nwk)











































