Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik asal muasal uang yang digunakan 2 pegawai Pemkot Bekasi, HS dan HL untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Kuat dugaan, uang yang digunakan untuk menyuap tersebut berasal dari dana kas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bekasi.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan keterangan Ketua KONI Bekasi Edi Prihadi yang diperiksa KPK sebagai saksi.
"Diduga uang yang digunakan tersebut berasal dari KONI," kata Edi usai menjalani pemeriksaan kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menerangkan setiap tahun KONI Bekasi menerima dana Rp 19 miliar dari Rp 23 miliar yang dianggarkan. Namun apakah uang Rp 272 juta yang diberikan untuk suap tersebut dari dana tersebut atau bukan, Edi mengelak. "Apakah ada kejanggalan saya tidak tahu," ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini yakni auditor BPK Jawa Barat berinisial S, dan dua pegawai Pemkot Bekasi inisial HS dan HL. KPK juga menyita Rp 372 juta sebagai barang bukti.
(Rez/nwk)