"Ya tidak puas. Seharusnya dia diberhentikan secara tidak hormat sesuai rekomendasi kita," ujar anggota Bawaslu Wirdianingsih usai pembacaan keputusan Dewan Kehormatan KPU di Gedung KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
Meski begitu, Wirdianingsih menyadari bahwa sebenarnya dalam UU 22 Tahun 2007 tentang penyelanggara pemilu tidak disebutkan kata-kata tidak terhormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kisruh pilkada Toli-toli Wirdianingsih mengatakan pihaknya masih menelusuri unsur pidananya.
"Ya pidana ini masih kita telusuri. Apakah pidana umum atau pidana pemilu itu masih belum bisa disimpulkan,"tutupnya.
(mpr/gah)










































