Bawaslu: Andi Seharusnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Bawaslu: Andi Seharusnya Diberhentikan Secara Tidak Hormat

- detikNews
Rabu, 30 Jun 2010 17:40 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak puas atas keputusan Dewan Kehormatan KPU yang hanya memberhentikan Andi Nurpati sebagai anggota KPU. Bawaslu menginginkan Andi Nurpati diberhentikan secara tidak hormat.

"Ya tidak puas. Seharusnya dia diberhentikan secara tidak hormat sesuai rekomendasi kita," ujar anggota Bawaslu Wirdianingsih usai pembacaan keputusan Dewan Kehormatan KPU di Gedung KPU Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (30/6/2010).

Meski begitu, Wirdianingsih menyadari bahwa sebenarnya dalam UU 22 Tahun 2007 tentang penyelanggara pemilu tidak disebutkan kata-kata tidak terhormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kita menyadari bahwa dalam undang-undang tidak ada kata tidak terhormat. Tapi keputusan DK jelas bahwa Andi Nurpati telah melanggar kode etik, itu cukup," imbuhnya.

Mengenai kisruh pilkada Toli-toli Wirdianingsih mengatakan pihaknya masih menelusuri unsur pidananya.

"Ya pidana ini masih kita telusuri. Apakah pidana umum atau pidana pemilu itu masih belum bisa disimpulkan,"tutupnya.

(mpr/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini