"Saya rasa itu hak mereka. Kalau tidak sesuai kan nanti ditolak pengadilan," kata anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja saat dihubungi detikcom, Selasa (30/6/2010).
Adnan mengatakan, biar pengadilan sebagai lembaga yang netral yang memutuskan gugatan Polri tersebut. "Kita melihat posisi netral saja. Saya belajar dari kasusnya Pak Susno," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gus/fay)











































