Digugat ke Pengadilan, Ketua MK Anggap Lelucon yang Tak Lucu

Cek Bodong MK

Digugat ke Pengadilan, Ketua MK Anggap Lelucon yang Tak Lucu

- detikNews
Rabu, 30 Jun 2010 17:25 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan tidak mempunyai hubungan struktural dengan Koperasi MK sesuai dengan akta notaris pendirian koperasi. Bahkan, menurutnya gugatan yang menjadikannya tergugat ke IV adalah tindakan lelucon yang tidak lucu.

"Itu lelucon yang tak lucu," kata Mahfud MD dalam konpress di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (30/6/2010).

Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa dirinya bukan anggota Koperasi. Menurut pasal 27 Anggaran Dasar Koperasi MK menyebutkan Ketua MK hanya menjadi pembina eksternal bersama pejabat di bidang koperasi (Menteri Koperasi), pengurus PKP-RI DKI dan Lembaga Gerakan Koperasi yang resmi menurut UU.

"Jadi, hubungan saya dengan Koperasi MK sama jaraknya dengan hubungan antara Menteri Koperasi dengan Koperasi MK yaitu ex officio pembina, bukan pengurus. Tak punya hubungan struktural apapun," tegasnya.

Awal mula sengketa bermula ketika manajer Koperasi Konstitusi Hendani pada 2008, mengadakan proyek tender yang akhirnya diikuti oleh Tamrin. Tamrin pada saat itu dijanjikan dengan keuntungan 10 persen. Proyek berupa pengadaan beberapa jaket, alat-alat pengecatan, perbaikan sistem parkir, perbaikan rumah dinas di Bekasi.

Ditengah perjalanan kerjasama, keluar cek bodong. "Itu bukan cek bodong, benar ada isi uangnya. Tapi karena yang menandatangani bukan bendahara koperasi, maka bank tidak mencairkan," jelas Mahfud.

Karena dana tak cair, Tamrin tidak terima atas tindakan tersebut. Akhirnya perkara tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski negosiasi beberapa kali dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Dalam petitum, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 4.212.850.000 ditambah bunga 2 persen setiap bulannya terhitung 30 Oktober 2009.

"Kita pernah melakukan penyelesaian, tapi pihak Hendani tidak ada dan menghilang," kata kuasa hukum Tamrin, Gusmawati Azwar, saat dihubungi wartawan, Jakarta, kemarin, Selasa, (29/6/2010).

(asp/ndr)


Berita Terkait