"Rekomendasi BK berdasarkan pertimbangan, (Andi) diberhentikan karena melanggar UU 22/2007 dan peraturan KPU dan bukan atas permintaan sendiri," kata Ketua BK KPU Jimly Asshiddiqie, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010).
Jimly mengatakan, pelanggaran kode etik oleh Andi terjadi dalam kasus Pilkada Toli-toli. Andi dinilai tidak cermat dan tidak tertib mengikuti peraturan KPU.
"Keterlibatan Andi Nurpati sebagai anggota partai politik terbukti melanggar azas penyelenggara KPU dan sumpah jabatan anggota KPU," tegas Jimly.
Jimly mengatakan, rekomendasi untuk Andi ini harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.
(ken/fay)











































