"Rekomendasi BK berdasarkan pertimbangan, (Andi) diberhentikan karena melanggar UU 22/2007 dan peraturan KPU dan bukan atas permintaan sendiri," kata Ketua BK KPU Jimly Asshiddiqie, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010).
Jimly mengatakan, pelanggaran kode etik oleh Andi terjadi dalam kasus Pilkada Toli-toli. Andi dinilai tidak cermat dan tidak tertib mengikuti peraturan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly mengatakan, rekomendasi untuk Andi ini harus dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.
(ken/fay)










































