Mengoyak Demokrasi dalam Jamuan Makan Siang

Pilwali Surabaya

Mengoyak Demokrasi dalam Jamuan Makan Siang

- detikNews
Rabu, 30 Jun 2010 17:08 WIB
Jakarta - Pertengahan Mei 2010 lalu, di lantai 2 rumah makan (RM) Mutiara, Surabaya, semua camat dan lurah se-Surabaya diundang makan-makan sekaligus berdiskusi menjelang Pilihan Walikota Surabaya. Siapa nyana tiba-tiba saja Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya tengah makan di lantai 1.

Kemudian, Whisnu diminta datang ke pertemuan camat-lurah untuk memberi sambutan.

β€œPertemuan ini adalah mobiliasasi massa yang telah di rencanakan sedemikian rupa oleh calon walikota nomor urut Tri Rismaharini – Bambang DH (Ridho),” kata Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan putusan MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (30/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di situlah puncak persoalan terjadi. Ada yang mengatakan kalau Whisnu hanya mengimbau agar camat dan lurah bisa menjaga netralitas. Ada juga yang mengungkapkan bahwa di situlah Whisnu meminta agar camat-lurah mengamankan suara untuk pasangan nomor urut 4, Risma-Bambang. Padahal, jelas-jelas PNS harus
netral dan tak boleh berafiliasi dalam politik.

β€œMajelis berkeyakinan, hal ini telah terbukti adanya pelanggaran yang serius dan masif, yang mencederai pemilu yang berdasarkan demokrasi dengan prinsip langsung, umum bebas dan rahasia,” tambahnya.

Terkoyaknya demokrasi di Kota Surabaya juga terbukti dengan penggabungan 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Wiyung dengan alasan masih berselisih tanah dengan Walikota. MK menilai tindakan ini melanggar UU.

β€œItu tindakan melanggar peraturan per-uu-an yang mempersulit masyarakat yang berakibat hilangnya hak memilih warga,” tegas Ketua MK.

Secara global, MK menilai pasangan nomor urut 4, Tri Rismaharini – Bambang DH (Ridho) sebagai pasangan incumbent telah memanfaatkan jabatan. Seperti diketahui, Bambang DH saat ini adalah Walikota Surabaya yang mencalonkan diri menjadi wakil walikota karena sudah 2 kali menjabat sebagai wali kota. Dia menggandeng Tri Rismaharini, pejabat PNS di lingkungan walikota.

”Calon walikota nomor urut 4 telah memanfaatkan kewenangannya dan melakukan abuse of power
(penyalahgunaan kekuasaan) untuk menguntungkan dirinya dalam pilkada,” ungkap MK.

Alhasil, KPU Kota Surabaya harus melakukan penghitungan suara ulang di seluruh kota kecuali di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Kremanbangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung.

β€œMK memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kel Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung,” pungkas Ketua MK dalam amar putusannya.

(asp/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads