Kemudian, Whisnu diminta datang ke pertemuan camat-lurah untuk memberi sambutan.
“Pertemuan ini adalah mobiliasasi massa yang telah di rencanakan sedemikian rupa oleh calon walikota nomor urut Tri Rismaharini – Bambang DH (Ridho),” kata Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan putusan MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (30/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
netral dan tak boleh berafiliasi dalam politik.
“Majelis berkeyakinan, hal ini telah terbukti adanya pelanggaran yang serius dan masif, yang mencederai pemilu yang berdasarkan demokrasi dengan prinsip langsung, umum bebas dan rahasia,” tambahnya.
Terkoyaknya demokrasi di Kota Surabaya juga terbukti dengan penggabungan 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Wiyung dengan alasan masih berselisih tanah dengan Walikota. MK menilai tindakan ini melanggar UU.
“Itu tindakan melanggar peraturan per-uu-an yang mempersulit masyarakat yang berakibat hilangnya hak memilih warga,” tegas Ketua MK.
Secara global, MK menilai pasangan nomor urut 4, Tri Rismaharini – Bambang DH (Ridho) sebagai pasangan incumbent telah memanfaatkan jabatan. Seperti diketahui, Bambang DH saat ini adalah Walikota Surabaya yang mencalonkan diri menjadi wakil walikota karena sudah 2 kali menjabat sebagai wali kota. Dia menggandeng Tri Rismaharini, pejabat PNS di lingkungan walikota.
”Calon walikota nomor urut 4 telah memanfaatkan kewenangannya dan melakukan abuse of power
(penyalahgunaan kekuasaan) untuk menguntungkan dirinya dalam pilkada,” ungkap MK.
Alhasil, KPU Kota Surabaya harus melakukan penghitungan suara ulang di seluruh kota kecuali di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Kremanbangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung.
“MK memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kel Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung,” pungkas Ketua MK dalam amar putusannya.
(asp/nwk)











































