“Terbukti telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif,” kata Ketua MK Mahfud MD ketika membacakan putusan MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, (30/2010).
Dalam putusannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya harus melakukan penghitungan suara ulang di seluruh kota kecuali di kecamatan Bulak, Kecamatan Sumampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukalelo, Kelurahan Putat Jaya-Sawahan, dan Kelurahan Wiyung-Wiyung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan ini, maka Keputusan KPU Kota Surabaya tentang rekapitulasi hasil suara dan pasangan calon terpilih pun batal. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon walikota Arif Afandi – Adies Kadir (Cacak).
Akibatnya, pasangan Tri Rismaharini – Bambang DH (Ridho) yang sebelumnya dimenangkan KPU Kota Surabaya kini harus siap-siap bersaing kembali di 5 kecamatan dan 2 desa dalam pemungutan suara ulang.
“KPU Kota Surabaya harus melaporkan hasil kerjanya maksimal 60 hari sejak putusan MK ini dibacakan,” pungkasnya.
(asp/nwk)










































