"Polisi bisa bawa ke Dewan Pers, di sana nanti akan dibahas dan Dewan Pers bisa memanggil Tempo," kata mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/6/2010).
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers dapat bertanya kepada Tempo mengenai gambar sampul majalah yang sebelumnya diberitakan diborong seorang anggota polisi itu. "Kalau nanti memang ada salah dari Tempo, kan bisa diperingatkan. Kalau tidak, ya polisi harus terima," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis mengatakan sedang menyiapkan materi gugatan baik secara pidana atau perdata kepada majalah Tempo. Pasal yang digunakan adalah pasal penghinaan dan pencemaran organisasi.
(ken/fay)











































