"Nilai barang milik negara yang dilaporkan sistem akuntansi keuangan tidak sama dengan yang dilaporkan di sistem informasi manajemen akuntasi barang milik negara (Simak BMN)," ujar Inspektur Jenderal Kemenkes Naydial Roesdal saat jumpa pers di kantor Kemenkes, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (30/6/2010).
Artinya, lanjut Naydial, selisih itu belum diinput saat pemeriksaan BPK atau ada miss dalam pelaporan. Saat ini telah diinput aset yang telah terkoreksi sebesar Rp 650 miliar. "Sisanya akan diselesaikan di laporan keuangan 2010," katanya.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentunya memerlukan kerja keras bagi kami," jelasnya.
Naydial menambahkan pada saat temuan BPK mengenai hibah bantuan luar negeri yang diterima kemenkes secara langsung tahun 2009, sudah dipertanggungjawabkan.
"Kepada pemberi hibah sudah kita pertanggungjawabkan. Ini sudah beres. Tetapi dalam dipa tidak ada. Sebab waktu itu dana hiba ditampung lewat rekening-rekening," ungkapnya.
Rekening ini, lanjut Naydial, juga dipersoalkan karena belum teregistrasi di Menkeu. "Alhamdulillah ke-24 rekening itu sekarang sudah teregistrasi dan sudah persetujuan dari Menkeu. Sehingga di tahun 2010 masuk ke pengelolaan APBN," tukasnya.
Sedangkan mengenai dana yang Rp 231 miliar, pada saat temuan BPK itu, barang tersebut merupakan barang persediaan yang akan dikirim ke kabupaten kota. Barang itu juga akan dititipkan kepada gudang rekanan. Gudang Kemenkes pada waktu itu tidak memadai untuk menyimpan obat.
"Takutnya rusak dan seluruhnya belum memenuhi standar penyimpanan obat. Untuk sekarang barang tersebut sudah didistribusikan dan tidak ada lagi yang disimpan di gudang rekanan," imbuhnya.
Dengan begitu, untuk antisipasi ke depannya, Kemenkes akan mengirimkan langsung barang persediaan tersebut agar tidak menumpuk.
(gus/ndr)











































