"Kita serahkan ke Propam wilayah. Kan itu kejadiannya di Polres, jadi masih kewenangannya Propam Polda," ujar Kapus Paminal Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso ketika dihubungi wartawan, Rabu (30/6/2010).
Menurut Budi, langkah ini diambil karena berdasarkan aturan yang ada, polisi wajib mengedepankan kewilayahan untuk menangani masalah setempat. Namun tidak menutup kemungkinan apabila tim dari Propam Mabes Polri juga akhirnya akan dilibatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Budi mengatakan kalau hingga saat ini belum mendapat laporan pemeriksaan. Apabila telah mendapat laporan baru akan dilakukan langkah berikutnya. "Kalau nanti ada indikasi (pelanggaan kode etik), fakta-faktanya baru kita periksa," tutupnya.
(ddt/nwk)










































