"Tersangka adalah bandar besar heroin yang merupakan residivis LP Nusakambangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2010).
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar mengungkapkan tersangka ditangkap pada Senin 28 Juni 2010 lalu di rumahnya di Jalan Pintu Air Pondok Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar kos tersangka di Jalan Pintu Air V No 29 Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di tempat itu, polisi menyita sebuah tas berwarna hitam yang berisi 1,376 kilogram heroin bernilai Rp 1,5 miliar yang dikemas dalam kotak susu bubuk dan 1 buah timbangan.
Pengakuan tersangka, dirinya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Mustofa yang berkewarganegaraan Nigeria. Barang itu, dia ambil di tempat penitipan sebuah supermarket beberapa hari sebelum dia tersangkap.
"Mustofa masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Krisno.
Krisno mengatakan, dalam beberapa bulan ini, tersangka Bambang telah mengedarkan 3 kilogram lebih heroin. Heroin itu dipasarkan berdasarkan pesanan.
"Pemesan yang datang langsung ke tersangka," ujarnya.
Kini, Bambang diamankan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Terkait residivis yang aktif kembali dalam dunia narkoba, Boy menegaskan jika pihaknya tetap memantau pergerakan para residivis. "Setelah mereka keluar, kami selalu memantau pergerakan kemungkinan mereka beroperasi kembali," tandas Boy.
(mei/nwk)











































