"Materi gugatan akan kita siapkan. Kita lagi pelajari gambar itu," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Selasa (30/6/2010).
Zainuri mengatakan, sampai itu jelas melukai Polri. Ada unsur penghinaan di dalamnya. Jika dalam pidana akan dikenakan pasal penghinaan. Sedangkan perdata kemungkinan dikenakan pasal pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zainuri, gugatan perdata yakni bisa karena melukai dan menjelekkan. Sanksinya bisa dengan minta maaf. "Polri kan tidak pernah bisa melakukan kejahatan tapi orangnya mungkin," ujarnya.
(gus/fay)











































