Romli Atmasasmita Batal Diperiksa Kejagung

Kasus Sisminbakum

Romli Atmasasmita Batal Diperiksa Kejagung

- detikNews
Rabu, 30 Jun 2010 14:02 WIB
Jakarta - Romli Atmasasmita batal diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum). Kejagung akan kembali memeriksa Romli 7 Juli 2010 mendatang.

"Secara lisan minta tanggal 7 (Juli)," kata Direktur Penyidikan Pidsus Arminsyah kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2010).

Menurut jadwal pemeriksaan, Kejagung hari ini akan memeriksa Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, Romli dan Komisaris Utama PT SRD, Gerard Jakobus. Namun baru Yohanes saja yang terlihat sedang menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Gerard belum tahu," tegas Arminsyah.

Soal pemeriksaan Yohanes, Arminsyah belum banyak mau komentar. Yohanes masih ditanyakan soal kapasitasnya saat menjadi Dirut dan pengelolaan akses fee sisminbakum.

Arminsyah juga membantah jika penetetapan Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Hartono Tanoesoedibjo berbau politis. Kejagung berani menetapkan mereka berdua berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk Yohanes.

Yuzril dan Hartono dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baik Yusril dan Hartono Tanoe telah dicekal sejak tanggal 24 Juni 2010. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 1 Juli 2010.

(mok/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads