Misbakhun Sebut Isi Dakwaan Tidak Jelas

Sidang Perdana L/C Bodong

Misbakhun Sebut Isi Dakwaan Tidak Jelas

- detikNews
Rabu, 30 Jun 2010 13:48 WIB
Jakarta - Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun didakwa dengan tiga dakwaan alternatif tentang pemalsuan dokumen pengajuan letter of credit (L/C). Atas dakwaan jaksa itu, Misbakhun mengaku tidak mengerti isi dakwaan dan menyebut dakwaan tidak jelas.

"Belum (jelas). Saya tidak mengerti," kata Misbakhun menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Pramodana K Kusumah, mengenai kejelasan dakwaan jaksa.

Hal itu dikatakan Misbakhun saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (30/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tidak jelas, Misbakhun, mempertanyakan lagi isi dakwaan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum. Jaksa Agoes Djaya pun mempertegas inti dakwaannya.

"Terdakwa I dan terdakwa II didakwa bersama-sama dengan pejabat bank antara lain Hermanus Hasan, Linda Wangsadinata, Robert Tantular. Saudara mengajukan permohonan L/C yang data-datanya tidak benar. Seolah-olah sudah ada jaminannya, padahal belum ada," tegas jaksa.

Misbakhun (terdakwa II) didakwa bersama-sama Direktur Utama PT SPI Ongko Wardojo (terdakwa I). Dakwaan keduanya dalam satu berkas.

Ditemui usai sidang, Misbakhun mengaku tetap tidak mengerti isi dakwaan. Ia juga mempertanyakan dokumen mana yang dianggap jaksa palsu.

"Nggak tahu dokumen yang mana. Intinya penjara tidak menakutkan bagi saya," kata politikus PKS ini sambil mengepalkan tangan ke atas.

Misbakhun bersama-sama Ongko didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, yakni Pasal 49 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan  jo Pasal 55 ayat 1 KUHP; atau Pasal 264 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1; atau Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman maksimal pasal-pasal tersebut, yakni 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.

(lrn/nwk)


Berita Terkait