"KPK biasanya melakukan proses dari hasil audit setelah mendapat laporan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
Termasuk juga soal disclaimer yang diberikan kepada laporan keuangan Kemenkes tahun 2009, KPK belum banyak mengetahui karena belum mendapat informasi yang jelas yang bisa diberikan BPK. "Kita ingin tahu. Sejauh mana BPK bisa memberi informasi ke KPK," katanya
Namun demikian, Johan mengatakan KPK siap menindaklanjuti temuan tersebut. Apalagi salah satu dari tiga fokus penegakan hukum KPK tahun ini adalah di bidang kesehatan.
"Pasti. Selama ini kan kita juga banyak menangani kasus Depkes seperti alkes dan rontgen," tegasnya.
(Rez/nwk)











































