"Belum. Saat ini masih membahas hasil penggeledahan kemarin malam," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/6/2010).
Menurut Johan kapan waktu pemeriksaan itu hanya soal teknis. Sebab dalam proses penyidikan sebelumnya Jacobus sudah pernah dimintai keterangan. Begitu juga dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih yang juga ditetapkan menjadi tersangka. KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa 29 Juni kemarin, KPK resmi menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM Jacobus Purnomo dan pejabat pembuat komitmen Kosasih sebagai tersangka korupsi.
Keduanya dijerat kasus korupsi terkait pengadaan dan pemasangan solar home system itu terjadi pada Direktorat Jenderal Listrik dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2007 dan 2008. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga keduanya merugikan negara sekitar Rp 119 miliar.
Keduanya juga sudah resmi dicekal oleh Imigrasi sejak 25 Juni 2010.
(Rez/nwk)










































