Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agoes Djaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (30/6/2010).
Politisi PKS ini didakwa melanggar pasal 49 ayat 1 UU 10 tahun 1998 (UU Perbankan) jo pasal 55 ayat 1 KUHP yakni melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank atau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dakwaan ketiga, pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP yakni melakukan atau turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pramodana K Kusumah akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu 7 Juli 2010.
(aan/ndr)











































