Sidang dimulai pada pukul 10.40 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro, Ungaran, Rabu (30/6/2010). Berdasarkan catatan di papan pengumunan, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Namun belum jelas, saksi dari pihak mana dan siapa yang diajukan.
Di ruang sidang, OC Kaligis ditemani seorang pengacara lain. Sebelum sidang, ia enggan berkomentar. "No comment," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara puluhan polisi berjaga di halaman PN. Pengamanan lumayan longgar.
Singkat
Sidang Syekh Puji ternyata berlangsung singkat. Ada beda pendapat mengenai saksi. Hakim memutuskan menunda persidangan.
Rencananya, pihak jaksa menghadirkan aktivis LSM Kompak, Legiyanto. Namun pengacara menolak dan mengajukan saksi korban.
"Kami mengacu ke KUHAP, tapi hakim agak berbeda. Jadi, sidangnya ditunda," kata Jaksa Suningsih usai persidangan.
Sementara, pengacara OC Kaligis enggan memberi keterangan. "Karena kasusnya asusila, saya tidak perlu berkomentar," kata pengacara kawakan ini.
Sidang kasus pelecehan anak itu berlangsung secara tertutup. Ternyata dalam waktu 15-20 menit, sidang sudah berakhir.
Syekh Puji didakwa melakukan pelecehan seksual dan ekonomi terhadap anak, yakni istri sirinya, Lutviana Ulfa. Keduanya menikah Agustus 2008 silam. Kasus ini sempat ramai karena saat itu Ulfa masih berusia 12 tahun.
(try/nwk)











































