"Yang bersangkutan atas permintaan KPK sudah dicekal mulai tanggal 25 Juni. Masa cekal berlaku sampai 1 tahun," kata Kabag Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, kepada detikcom, Rabu (30/6/2010).
Selain Jacobus, Bambang mengatakan Imigrasi sudah mencekal pejabat pembuat komitmen, Kosasih.
"Pencekalan Kosasih satu paket dengan Jacobus. Dimintakan KPK sejak 25 Juni dan berlaku selama waktu 1 tahun," ujar dia.
Jacobus Purwono dan pejabat pembuat komitmen Kosasih ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan home solar system di Kementerian ESDM tahun 2007-2008.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 119 miliar.
(aan/ndr)











































