"Yang bersangkutan atas permintaan KPK sudah dicekal mulai tanggal 25 Juni. Masa cekal berlaku sampai 1 tahun," kata Kabag Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, kepada detikcom, Rabu (30/6/2010).
Selain Jacobus, Bambang mengatakan Imigrasi sudah mencekal pejabat pembuat komitmen, Kosasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jacobus Purwono dan pejabat pembuat komitmen Kosasih ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan home solar system di Kementerian ESDM tahun 2007-2008.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 119 miliar.
(aan/ndr)











































