"Bahwa Komisi II DPR sedang merevisi UU 22/2008 adalah tugas kewenangan DPR untuk perbaiki kelemahan aspek legislasi untuk perbaikan kualitas kerja KPU dan Bawaslu, jadi bukan untuk menggusur mereka. Jelas alasan Andi mengada-ada dan kekanak-kanakanan, ibarat buruk rupa cermin dibelah," kata anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddik kepada wartawan, Rabu (30/6/2010).
Menurut Mahfudz, Komisi II DPR memang mengawasi kinerja KPU. Namun demikian bukan untuk kepentingan menyudutkan anggota KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengimbau agar Andi Nurpati menjawab semua pertanyaan DK. Mahfud berkeyakinan DK KPU akan melihat fakta kesalahan Andi.
"Ada sejumlah kesalahan yang diduga dilakukan Andi sehingga Komisi II merekomendasikan dibentuk DK, sesuai UU 22/2008 tentang Penyelenggara Pemilu. Kalau gak siap diproses oleh DK artinya Andi tidak paham UU tersebut," tutupnya.
(van/nwk)










































