"Itulah yang membuat kami datang ke Polda untuk menuntaskan masalah ini supaya duduk perkaranya jelas. Saya secara pribadi masih berharap kepada Mbak Tutut janganlah menggunakan cara-cara seperti ini, bukan zamannya lagi cara-cara itu ditempuh sekarang," kata Hary di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010).
Hary meminta sengketa TPI tidak dilihat dalam konteks masalah MNC dengan Mbak Tutut karena akan berdampak besar terhadap investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary mengaku telah berusaha menemui Mbak Tutut. "Baik SMS maupun telepon. Permintaan saya, jika ada permasalahan bisa diselesaikan kalau bertemu. Didampingi oleh siapa pun terserah. Dan itu tidak pernah terjadi sampai hari ini," kata Hary.
Ia juga menyesalkan tindakan sekitar 150 orang yang menduduki TPI dan mengaku sebagai direksi TPI atas dasar 1 lembar surat yang ditandatangani PLH Perdata yang mengatakan bahwa menteri pada Sabtu 26 Juni 2010 telah mencabut akta Nomor 16/TPI tertanggal 18 Maret 2005
Padahal, kata dia, masalah hukum kedua pihak sedang berjalan di pengadilan. "Kita semua tahu mana yang benar dan salah diputuskan di pengadilan. Banyak kejanggalan di sini. Jadi kami memutuskan untuk melapor ke Polda," ujar Hary.
"Beberapa pihak yang terkait dengan kelompok mereka sudah mendatangi bank-bank TPI untuk mengganti specimen tanda tangan. Mereka menghubungi BCA dan BI. Ini sudah terlalu jauh," lanjut dia.
(aan/fay)











































