Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro, Ungaran, Jateng, Rabu (30/6/2010). Syekh Puji tiba di PN sekitar pukul 10.00 WIB. Seperti biasa, ia mengenakan jubah putih.
Oleh petugas, ia diarahkan ke ruang transit. Istri dan anak mendampingi lelaki yang hobi memelihara jenggot ini. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Syekh Puji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syekh didakwa melanggar UU Perlindungan Anak karena menikahi Lutviana Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun. Jaksa menuding ada pelecehan seksual dan ekonomi dalam proses pernikahan tersebut.
Syekh Puji sempat lepas dari jeratan hukum setelah hakim PN Kabupaten Semarang membebaskannya dari dakwaan dalam sidang putusan sela 13 Oktober 2009 lalu. Namun jaksa mengajukan verseet (perlawanan hukum) dan pihak Syekh Puji mengajukan kasasi. Verseet diterima, kasasi ditolak. Kini, Syekh Puji kembali berhadapan dengan proses hukum.
(try/nwk)











































