"Saya mendampingi Direktur TPI selaku Direktur MNC. Saya prihatin," kata Hary di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2010).
Kuasa hukum Ruby, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Rieke diduga melakukan pelanggaran pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam akta otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga surat yang dikeluarkan palsu. Kita harapkan Ibu Rieke Amavita mudah-mudahan cepat menjadi tersangka. Karena, benar-benar tidak ada pembatalan berita negara dan keputusan menteri hanya dengan surat yang dialamatkan ke pengacara," papar Hotman.
(aan/ndr)










































