"Apa yang kita khawatirkan benar terjadi. Kalau kita lihat dari namanya (nama dana) itu sama saja dengan niat yang dilakukan oleh anggota DPR, bisa saja itu kita katakan ikut-ikutan," kata Direktur Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/6/2010).
Usulan yang diajukan oleh DPD ini dinilai tidak mendidik masyarakat. Walaupun masyarakat sangat menantikan adanya anggaran yang mengalir untuk pembangaunan daerah, tapi langkah yang ditempuh tidak harus seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan DPD ini menurut dia bukanlah pilihan strategis yang harus diambil. Sebab urusan utama DPD adalah mengawasi bagaimana jalannya dana transfer untuk perkembangan otonomi daerah.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika sampai usulan ini lolos, maka semakin terlihat jelas ada upaya parlemen yang berkaitan dengan konteks partai politik. Padahal saat ini menurut dia, masih banyak tugas berat DPD yang belum terselesaikan.
"Salah satunya terkait dana penyerapan aspirasi pada periode itu belum bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Solusi tepat yang harusnya dilakukan DPD saat ini adalah memasukkan anggaran pembiayaan untuk pembangunan itu ke dalam Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa), sesuai dengan semangat RUU Desa tersebut. "Agar ini tidak di hanya terhenti tahun ini saja, dan negara mempunyai kewajiban melalui APBN untuk membiayai pembangunan desa," jelas dia.
(lia/anw)










































