Putusan Andi Nurpati Dibacakan Rabu Sore

Putusan Andi Nurpati Dibacakan Rabu Sore

- detikNews
Rabu, 30 Jun 2010 01:47 WIB
Putusan Andi Nurpati Dibacakan Rabu Sore
Jakarta - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membacakan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU Andi Nurpati Rabu (30/6). Putusan akan dibacakan pukul 16.00 WIB.

"Rabu kami sepakat untuk membacakan putusan," kata Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie usai Sidang Dewan Kehormatan KPU di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/6/2010).

Jimly mengatakan pembacaan tidak dilakukan dalam format Sidang Dewan Kehormatan, tetapi dalam format keterangan kepada masyarakat melalui media massa.

"Putusan akan didasarkan pada semua fakta yang muncul dalam sidang kali ini," jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Dewan Kehormatan akan menyerahkan putusan itu kepada KPU. KPU kemudian akan menggelar rapat pleno. Lalu KPU akan membuat keputusan pleno dan mengirimkan surat keputusan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kemudian, presiden akan membuat surat keputusan presiden tentang kasus Andi Nurpati," tutupnya.

(mpr/anw)


Berita Terkait