"Rabu kami sepakat untuk membacakan putusan," kata Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie usai Sidang Dewan Kehormatan KPU di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/6/2010).
Jimly mengatakan pembacaan tidak dilakukan dalam format Sidang Dewan Kehormatan, tetapi dalam format keterangan kepada masyarakat melalui media massa.
"Putusan akan didasarkan pada semua fakta yang muncul dalam sidang kali ini," jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Dewan Kehormatan akan menyerahkan putusan itu kepada KPU. KPU kemudian akan menggelar rapat pleno. Lalu KPU akan membuat keputusan pleno dan mengirimkan surat keputusan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kemudian, presiden akan membuat surat keputusan presiden tentang kasus Andi Nurpati," tutupnya.
(mpr/anw)











































